9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Bocor? Begini Reaksi Menko Polhukam 

Jakarta, MISTAR.ID

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sistem Pemilu 2024 diduga sudah bocor ke publik, sehingga membuat Menko Polhukam, Mahfud MD akan mengambil tindakan.

Ia meminta kepolisian dan Mahkamah Konstitusi mengusut dugaan kebocoran informasi putusan MK soal sistem Pemilu 2024. Menurut Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan masih berstatus sebagai rahasia negara.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” tulis Mahfud di Twitter pada akun @mohmahfudmd.

Dikatakannya, Polisi harus selidiki infonya yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah.

Baca juga : DPR Resmi Usulkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Mahfud mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, sambungnya, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus menyelidiki sumber informasinya,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” cuitan Denny di @dennyindranaya, Minggu (28/5/23).

Baca juga : Ketua Mahkamah Konstitusi Lantik Majelis Kehormatan MK

Dalam cuitannya Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujar Denny.

Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sementara itu, delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles