Tuesday, January 14, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Pilpres, Usulan DPD Soal Jalur Independen Terbentur Konstitusi

journalist-avatar-top
By
Monday, January 6, 2025 21:14
12
pilpres_usulan_dpd_soal_jalur_independen_terbentur_konstitusi

Pilpres Usulan Dpd Soal Jalur Independen Terbentur Konstitusi

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menanggapi usulan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui jalur independen atau non-partisan.

Usulan itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

Rifqinizamy mengatakan usulan capres lewat jalur independen itu terbentur amanat konstitusi. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 6A ayat 2, yang menyatakan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Sepanjang ketentuan itu tidak dilakukan amendemen, sepanjang itu pula untuk menghadirkan capres independen menjadi utopis,” katanya seperti dikutip Senin (6/1/25).

Baca juga : Syarat Pencalonan Cakada Diubah, Shohibul: Harapan Masyarakat Punya Pemimpin Representatif Terbuka

Menurut dia, usulan capres jalur independen bisa lebih konstruktif bila DPD turut memberikan konstruksi norma terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terutama, ujarnya, terhadap norma pasal 222 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential treshold atau ambang batas pencalonan 20 persen.

Usulan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui jalur independen ini disampaikan oleh Ketua DPD, setelah MK resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan 20 persen.

“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai,” ujar Sultan melalui keterangan resminya.

journalist-avatar-bottomAndiyus