4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Bawaslu Siantar Jadi Saksi di Sidang Gugatan Susanti-Ronald

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu Pematangsiantar mendapat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan calon wali kota dan wakil wali kota, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon.

Anggota Bawaslu Pematangsiantar, Frenki Darmanto Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya tengah berada di Medan untuk terbang langsung ke Jakarta.

“Berdasarkan undangan yang diterima, persidangan akan dimulai besok, Rabu (8/1/25),” kata Frenki.

Frenki membantah Bawaslu sebagai pihak terkait dalam hal ini, sebab mereka tidak dalam membela siapa pun.

Baca juga: Gugatan Susanti-Ronald Menunggu Sidang, KPU Pematangsiantar Minta MK Keluarkan Putusan Sela

Frenki juga menyebutkan pihaknya menerima laporan dugaan politik uang selama masa kampanye Pilkada Pematangsiantar lalu. Namun, laporan itu terpaksa dihentikan karena tidak adanya saksi yang menguatkan.

“Sudah kami registrasi, tetapi saat pemeriksaan di Gakumdu, diputuskan untuk tidak dilanjutkan,” kata Frenki, Selasa (7/1/25).

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Jumat 3 Januari 2025 dengan termohon KPU Pematangsiantar. (gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles