15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Perekrutan KPPS Pemilu 2024 Dimulai 11 Desember 2023, Syarat Usia 17-55 Tahun

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan tahapan yang telah dijadwalkan, pendaftaran akan berlangsung 11-15 Desember 2023.

Kemudian penerimaan calon anggota KPPS 11-20 Desember 2032. Penelitian administrasi hingga 22 Desember dan pengumuman hasil penelitian 23-25 Desember 2023.

KPU juga akan membuka tahapan untuk tanggapan dan masukan masyarakat untuk calon anggota KPPS. Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023.

“Untuk penetapan anggota KPPS tanggal 24 Januari 2024, keesokan harinya akan dilaksanakan pelantikan anggota KPPS,” kata Komisioner KPU Siantar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar, Kamis (30/11/23).

Baca juga: KPU Sumut Mengedukasi Pemilih Pemula di Kampus UMSU

Terkait persyaratan administrasi akan diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap kelurahan. Untuk usia calon anggota KPPS antara 17-55 tahun.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Setiap TPS akan diisi 7 orang KPPS. Di Kota Siantar jumlah TPS sebanyak 796 yang tersebar di 53 kelurahan.

Sementara itu selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023-10 Februari 2024 ini, KPU dan Bawaslu meminta agar peserta Pemilu untuk melaksanakan kampanye dengan tertib.

Baca juga: Logistik KPU Telah Sampai, Polres Tebing Tinggi Perketat Pengamanan Gudang

Parpol maupun tim kampanye yang ditunjuk diharapkan tetap menjaga keharmonisan dan mengedepankan visi, misi, program, dan citra diri kepada masyarakat. (Gideon/hm20)

Related Articles

Latest Articles