10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pemilu 2024, KPU Siantar Kebut Teknis Penggunaan Sirekap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar telah menggelar dua kali simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Hasilnya, semua berjalan lancar sesuai harapan.

Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat mengaku, saat ini pihaknya tengah meningkatkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) agar saat pencoblosan berlangsung dapat digunakan dengan lancar.

“Yang lain sudah berjalan lancar, yang lagi ditingkatkan saat ini Sirekap,” kata Isman, Kamis (1/2/24).

Sirekap nantinya digunakan salah seorang petugas KPPS saat penghitungan suara. Sirekap merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan dan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Baca Juga : Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 Selesai, KPU Siantar Lanjutkan Pengepakan

Tujuan utama Sirekap adalah untuk memudahkan proses perhitungan suara pada Pemilu dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait hasil perhitungan tersebut.

“Kalau untuk logistik, 100 persen sudah rampung,” lanjut Isman.

Pada saat sosialisasi, komisioner KPU menjelaskan tahapan yang akan dilalui pemilih untuk sampai di bilik suara dan keluar sesuai mencoblos. Untuk pemilih yang masuk dalam DPT dijadwalkan untuk datang ke TPS paling lambat pukul 12.00 WIB. Kemudian mendaftar kepada petugas KPPS dan selanjutnya menunggu antrian.

Usai mendapat giliran, Ketua KPU akan memanggil nama pemilih untuk mengambil lima lembar surat suara. Kemudian pemilih akan menuju bilik suara untuk menentukan pilihannya.

Baca Juga : KPU Siantar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Kedua

Usai mencoblos, petugas KPPS akan mengarahkan untuk menempatkan surat suara pada kotak yang telah disediakan sesuai dengan warnanya. Terakhir, pemilih diarahkan untuk mencelupkan tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya.

Untuk pemilih DPtb dan DPK diimbau agar mendaftar pada Pukul 11.00 WIB dan 12.00 WIB. Para pemilih itu diminta agar membawa formulir maupun surat yang sebelumnya dibagikan KPU sebagai bukti telah masuk ke dalam daftar pemilih tambahan dan khusus. (gideon/hm24)

Related Articles

Latest Articles