12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pemilu 2024, 281 Pasien RSJ Prof Ildrem Terancam Tak Gunakan Hak Pilihnya

“Begitu juga dengan pasien kami, banyak diantaranya yang tidak memiliki KTP, karenakan pasien ini hasil penjaringan jadi ada yang cuma ada keterangan dari tempat tinggalnya, ada yang tidak memiliki KTP,” terangnya.

Sementara itu, Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Frendianus Roni Rahmat Zebua mengonfirmasi lokasi penyandang disabilitas yang terletak di rumah sakit jiwa masuk dalam kategori lokasi khusus.

“TPS Lokasi Khusus di dalam Rumah Sakit (RS),” ujarnya, Selasa (13/2/24).

Baca juga : RSJ Prof Ildem Ingatkan Perlunya Edukasi Kesehatan Jiwa Sejak Dini

Namun, ia menjelaskan pengajuan lokasi khusus TPS harus dilakukan melalui proses pengajuan lembaga saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan TPS pada bulan Juni 2023.

“Setelah Juni 2023, tidak akan ada penambahan TPS Lokasi Khusus secara nasional,” jelasnya.

Baca juga : Jiwa Caleg Terganggu Usai Pemilu, RSJ Prof Ildrem Sumut Siapkan Layanan Psikologi

Frendianus juga menyatakan data KPU Sumatera Utara menunjukkan bahwa RSJ Prof Ildrem tidak mengajukan lokasi khusus, sehingga tidak ada TPS Lokasi Khusus RSJ yang ditetapkan.

“Sepertinya tidak, itu kan diajukan masa KPU sebelumnya. Buktinya tidak ada TPS Lokasi Khusus RSJ,” tambahnya. (khairul/dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles