14.7 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

PDIP Tetap Daftarkan Anies ke KPU Ikuti Pilkada Jakarta

Jakarta, MISTAR.ID

PDI Perjuangan bersikeras bakal tetap mendaftarkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Partai berlambang banteng itu akan tetap mengacu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bakal mengabaikan hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI perihal revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Anggota Baleg dari PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan, partainya akan tetap mendaftarkan paslon gubernur di Pilkada Jakarta berdasarkan syarat pencalonan yang telah diputuskan oleh MK.

Baca juga:Jika PDIP Usung Anies atau Ahok, Seperti Ini Kajian Pengamat

“Insya allah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta. Kami memakai putusan MK,” tukasnya di Kompleks DPR, pada Rabu (21/8/24).

Masinton juga menegaskan, biarlah rakyat sebagai saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang mau dibunuh oleh kekuasaan hari ini.

Dirinya meminta masyarakat supaya tak mengikuti aturan yang diutak-atik cuma untuk kepentingan penguasa. Kata Masinton, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah memberikan ruang terhadap partai politik (parpol) yang tidak memperoleh kursi, maupun yang meraih kursi.

MK merombak ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen peroleh kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, yang diturunkan sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Baca juga:KIM Plus Deklarasikan Ridwan Kamil-Suswono, PDIP dan Anies Absen di Pilkada Jakarta

Tetapi Baleg merevisi putusan MK terhadap pasal 40 UU Pilkada tersebut. Berdasarkan rumusan Panja Baleg pada pasal 40, jika ambang batas pencalonan sebesar 6,5-10 persen suara sah cuma berlaku terhadap parpol non kursi di DPRD. Sementara ambang batas pencalonan bagi partai peraih kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Baleg juga menyiasati putusan MK terhadap pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada. Pasal itu meregulasi batas umur calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun. Namun dalam perubahan pasal 7 ayat 2 huruf e, Panja Baleg merumuskan batas umur calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung mulai pelantikan paslon terpilih.

Fraksi PDI Perjuangan di Baleg menolak rumusan tersebut. Hanay 8 fraksi lainnya tetap sepakat. Panja Baleg menetapkan hasil pembahasan terhadap perubahan keempat UU Pilkada itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR, pada Kamis (22/8/24). (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles