18.9 C
New York
Friday, August 23, 2024

Pasca Putusan MK, Nama Cakada PDIP Sumut Tak Berubah

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumut, Aswan Jaya mengatakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada perubahan nama-nama calon kepala daerah (Cakada) yang telah diumumkan sebelumnya.

“Tidak ada rencana mengubah nama-nama yang sudah di rekomendasikan sebelumnya,” ujarnya saat dikonfirmasi mistar.id, Jumat (23/8/24).

Sebelumnya, DPP PDIP resmi mengumumkan nama-nama calon kepala daerah di Sumut yang diusung dalam Pilkada 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto melalui siaran langsung di kanal Youtube resmi PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/24).

Baca juga: Bappilu PDIP Sumut Survei Bacalon Bupati Simalungun Radiapoh dan Budi Raja

Pengumuman gelombang kedua ini dilakukan pasca adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

Pada gelombang pertama, sebelum putusan MK, PDIP telah mengumumkan bakal calon (Bacalon) gubernur Sumut yang diusung yaitu Edy Rahmayadi dan 9 Bacalon Bupati dan Wali Kota se-Sumut.

Untuk diketahui, Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. (maulana/hm20)

Related Articles

Latest Articles