18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ombudsman Minta Kemendagri Buka Data Calon Penjabat Kepala Daerah

Jakarta, MISTAR.ID

Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang dipertimbangkan menjadi Pj kepala daerah demi menjaga transparansi.

“Kemendagri harus memberikan informasi tentang nama-nama yang bersangutan kepada publik, dan beri waktu kepada masyarakat untuk memeriksa nama-nama yang diajukan. Masyarakat harus dapat kesempatan untuk memberi masukan,” kata Robert Na Endi Jaweng, anggota Ombudsman RI, dalam konferensi pers yang disiarkan secara online melalui saluran YouTube Ombudsman RI, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Menurut dia, ini bertujuan agar nama-nama yang diusulkan oleh DPRD tidak secara otomatis diolah Kemendagri untuk kemudian diajukan kepada presiden. Ombudsman mendorong keterlibatan masyarakat melalui partisipasi yang bermakna.

“Jangan langsung diajukan kepada presiden, tetapi dibahas terlebih dahulu oleh Tim Penilaian Akhir (TPA), dengan melibatkan partisipasi publik,” tambahnya.

Baca Juga: 3 Nama Diajukan Sebagai Pj Gubsu, Baskami: Besok Sudah Dikirim ke Kemendagri

Dia juga berharap bahwa calon Pj kepala daerah yang diusulkan adalah individu yang berpandangan politik netral. Ini menjadi penting karena setelah diangkat, mereka akan memimpin dalam periode yang krusial, terutama menjelang Pemilu Serentak 2024.

“Calon tersebut tidak boleh dipilih karena kedekatan politik, atau karena alasan di luar pertimbangan kompetensi profesional dan merit sistem. Kepala daerah atau pejabat daerah harus menjaga stabilitas dinamika politik di daerah mereka, sekaligus netral dalam birokrasi,” jelasnya.

Terkait latar belakang, Ombudsman menemukan bahwa masih ada sejumlah nama perwira TNI aktif diusulkan DPRD sebagai calon Pj kepala daerah. Ombudsman telah menegaskan bahwa penunjukan Pj kepala daerah harus berasal dari kalangan sipil dan jika ada anggota TNI yang diusulkan, mereka harus dalam status pensiun atau tidak aktif lagi di dinas militer.

Selain dari TNI, Ombudsman juga menemukan bahwa ada calon Pj kepala daerah yang berasal dari anggota Polri aktif. Ini bertentangan dengan perintah yang mengharuskan persetujuan dari Kapolri untuk penunjukan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Baca Juga: Kemendagri Copot Sejumlah Pj Kepala Daerah Akibat Penilaian Kinerja

Robert menilai temuan ini tidak sesuai dengan tindakan korektif Ombudsman RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kemendagri pada tahun 2022. Tindakan tersebut mengusulkan untuk membatasi penunjukan anggota aktif TNI dalam peran sebagai penjabat kepala daerah.

Saat ini, Kemendagri masih menunggu usulan nama-nama untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah di mana masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berakhir pada September 2023.

Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota, enam usulan nama akan dikaji oleh Mendagri untuk diseleksi menjadi tiga nama.

Setelah tiga nama tersebut dipilih, kemudian akan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai pertimbangan dalam pengangkatan Pj Gubernur. Keputusan akhir mengenai penunjukan Pj Gubernur akan ditetapkan oleh presiden. (Rep/hm22)

Related Articles

Latest Articles