23.5 C
New York
Sunday, June 30, 2024

MK Tolak Perubahan Jadwal, Pilkada Tetap Digelar November 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pilkada Serentak 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni November 2024.

Perintah itu tertuang dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Nur Fauzi Ramadhan dan Ahmad Alafizy.

Keputusan MK ini meolak gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Menurut MK, perubahan jadwal berpotensi mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024. MK dengan tegas mengatakan, bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan:

Baca juga: KPU Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024

“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. ujar MK dikutip dari web MK, Selasa (5/3/2).

“Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,”

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda. Dia menilai harusnya permohonan pemohon dikabulkan dan pasal terkait diubah agar caleg terpilih menyatakan secara tertulis pengunduran diri jika maju dalam Pilkada. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles