10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

MK Kabulkan Syarat Pengalaman Kepala Daerah, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini membuka kesempatan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan ini diambil oleh MK sebagai tanggapan terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Polres Samosir Gelar Rapat Persiapan Ops Mantap Brata Toba 2023-2024

Berdasarkan putusan tersebut, calon presiden dan calon wakil presiden dapat memenuhi syarat pendaftaran jika mereka pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

Putusan MK ini mendapat kritikan keras dari pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Menurut Feri, putusan tersebut membuat MK tampak seperti ‘Mahkamah Keluarga’ karena hanya memberikan kesempatan kepada Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo, untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2024.

“MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka peluang bagi anak Jokowi untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa alasan yang jelas,” kata Feri kepada CNN Indonesia, Senin (16/10/23).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau mengharuskan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan ini; para pemohon memiliki dasar hukum untuk mengajukan permohonan ini; dan permohonan tersebut beralasan menurut hukum sebagian.

“MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/23).

Baca Juga: UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf ‘q’ Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini sebelumnya diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Kemudian, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas dan Mikhail Gorbachev Dom.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menurunkan usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/23).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles