21.4 C
New York
Saturday, May 18, 2024

UU Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, MISTAR.ID

Warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi.

Mereka berharap MK memasukkan dalam ketetapan itu masa jabatan pimpinan partai politik (partai) maksimal dua periode. Hingga saat ini, tidak ada batasan masa jabatan ketua umum parpol di Indonesia dalam undang-undang partai politik.

“Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya,” tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dalam berkas permohonan yang disarikan dari laman resmi MK, Senin (26/6/23).

Baca juga: DPR Resmi Usulkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi

“(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,” lanjut mereka.

Dalam petisinya, mereka mengeluhkan Pasal 23 (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”

Baca juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Lantik Majelis Kehormatan MK

Berubah jadi:

“Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”

Menurutnya, partai politik sebagai unit penting demokrasi juga harus menerapkan salah satu prinsip utama negara demokrasi, yaitu pembatasan amanat pemimpinnya.

Dalam pertanyaan tersebut, Eliadi dan Saidul juga mencontohkan PDI-P dan Partai Demokrat serta menunjukkan konsekuensi tidak maksimalnya masa jabatan bagi pimpinan partai politik yang melahirkan dinasti politik.

Baca juga: Pemerintah Patuhi Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan KPK Sesuai Konstitusi

PDI-P di bawah Megawati Soekarnoputri selama 24 tahun. Dalam kasus Demokrat, mantan pemimpin Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan tampuk kekuasaan kepada putra mahkotanya, Agus Harimurti Yudhoyono.

Permohonan ini belum resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Dan untuk sementara hanya didaftarkan pada dokumen pengajuan permohonan Pemohon (AP3) dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023 tanggal 21/6/2023. (Kompas/hm21).

Related Articles

Latest Articles