18.3 C
New York
Tuesday, September 17, 2024

Maju Pilkada Siantar, Berkas Cuti Susanti Dewayani Tunggu Pengambilan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024, untuk mengajukan cuti paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah (cakada).

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Kabag Tapem Setdako) Pematangsiantar, Hendra Simamora. Ketentuan tersebut diatur dalam SE Mendagri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.

Ia menyampaikan, bahwa izin cuti Wali Kota Susanti Dewayani dari tanggungan negara telah diajukan pada Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut). Pengajuan cuti di luar tanggungan negara itu dilakukan selama masa kampanye Pilkada, terhitung 25 September hingga 23 November 2024.

“Sekitar dua bulan. Kita sedang menunggu surat izin itu hingga sampai saat ini,” sebutnya, Selasa (17/9/24).

Baca juga: Tol Sinaksak Diresmikan, Susanti : Siantar Destinasi Yes, Transit No

Hendra menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu. Selama cuti berlangsung, kepala daerah Kota Pematangsiantar akan diisi Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Mendagri atas usulan dari Pj Gubenur Sumut, Agus Fatoni.

“Berkas sudah selesai, tinggal (mungkin nanti) pengambilannya aja ya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah jatuh pada 22 September 2024. Di Pilkada Pematangsiantar, 4 paslon akan bertarung pada 27 November 2024 mendatang.

Kepastian keempat paslon itu setelah KPU Pematangsiantar menutup masa pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, Kamis (29/8/24) pukul 23.59 WIB. Mereka adalah Susanti Dewayani berpasangan dengan Ronald Tampubolon.

Kemudian Mangatas Silalahi berpasangan dengan Ade Purba. Yan Santoso berpasangan dengan Irwan. Dan terakhir, Wesly Silalahi berpasangan dengan Herlina. (jonatan/hm20)

Related Articles

Latest Articles