Monday, March 3, 2025
home_banner_first
POLITIK

Legislator PKB Minta Jadwal PSU Pilkada Jelang Idulfitri Ditinjau Ulang

journalist-avatar-top
By
Senin, 3 Maret 2025 15.01
legislator_pkb_minta_jadwal_psu_pilkada_jelang_idulfitri_ditinjau_ulang

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang. (f: ant/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Mohammad Toha, meminta agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada bulan Ramadan atau menjelang Idulfitri, untuk ditinjau ulang. Toha mengingatkan agar pelaksanaan PSU tidak mengganggu aktivitas penting lainnya selama bulan suci tersebut.

"Bulan puasa adalah waktu yang baik untuk meningkatkan ketaqwaan dan berperilaku lebih baik, termasuk dalam memilih calon pemimpin yang tepat. Namun, jika pelaksanaan PSU mengganggu konsentrasi masyarakat, maka sebaiknya ditunda," kata Toha dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Toha menjelaskan, sebanyak 24 daerah akan menggelar PSU. Rinciannya, 15 PSU akan dilaksanakan di seluruh daerah dan 9 PSU akan dilaksanakan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Waktu pelaksanaan PSU yang berbeda-beda, dengan yang paling dekat adalah pada 26 Maret 2025 untuk PSU di seluruh daerah Kabupaten Magetan, PSU di beberapa TPS di Kabupaten Barito, Kabupaten Siak Riau, dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.

Toha menilai bahwa tanggal 26 Maret 2025 bertepatan dengan 25 Ramadan 1446 H atau H-5 Idul Fitri. Menurutnya, waktu tersebut kurang tepat untuk pelaksanaan PSU. "Menurut saya, sebaiknya PSU ditunda untuk menghormati umat Islam. Penyelenggara pemilu perlu mengkaji ulang jadwal ini," ujarnya.

Toha menambahkan, jika PSU dipaksakan pada 26 Maret 2025, akan banyak kerugian dibandingkan manfaatnya. Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut.

"PSU yang dipaksakan pada 26 Maret 2025 akan membawa banyak mudarat. Sebaiknya penyelenggara pemilu berpikir ulang dan tidak terburu-buru," tegasnya.

Toha juga memperkirakan anggaran PSU di 24 daerah akan mencapai sekitar Rp1 triliun. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar KPU dan Bawaslu tidak dicap sebagai lembaga yang boros dalam menggunakan anggaran negara.

"Dana yang cukup besar ini perlu perencanaan yang lebih cermat. Jangan sampai KPU dan Bawaslu terus disorot karena pemborosan anggaran," tambahnya.

Menurut Toha, pemerintah sedang berupaya melakukan efisiensi anggaran, dan semua pihak perlu mendukung upaya ini untuk rekonstruksi APBN dan APBD demi kesejahteraan rakyat.

"Ini membutuhkan waktu. Jangan sampai di masa transisi ini, KPU dan Bawaslu tidak sensitif terhadap hal ini, apalagi anggaran Pemilu 2024 yang mencapai Rp 73 triliun belum diaudit secara menyeluruh," ujarnya.

Adapun daerah yang melakukan PSU seluruh wilayah versi KPU dalam tenggat waktu 30 hari (26 Maret 2025), yakni Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Siak.

Sementara daerah yang melakukan PSU seluruh wilayah versi KPU dalam tenggat waktu 45 Hari (10 April 2025), yakni Kabupaten Bengkulu Selatan. Sementara PSU sebagian wilayah meliputi Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Selanjutnya PSU seluruh wilayah tenggat waktu 60 Hari (25 April 2025) meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Kemudian PSU seluruh wilayah tenggat waktu 90 Hari (25 Mei 2025) yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Palopo. Untuk PSU seluruh wilayah tenggat waktu 180 Hari (23 Agustus 2025) diantaranya Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua. Sementara rekapitulasi ulang pada (26 Maret 2025) versi KPU yakni Kabupaten Puncak Jaya. (detik/hm24)