23.1 C
New York
Monday, July 1, 2024

KY Pantau Sidang Putusan Kasus Penggelembungan Suara PPK Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang pembacaan putusan terhadap tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

Sidang pembacaan putusan sendiri rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (21/5/24) pukul 13.00 WIB.

Hal itu disampaikan Koordinator Kantor KY Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra, ketika dihubungi Mistar melalui sambungan seluler. “Iya (KY akan memantau persidangan), sudah turun surat perintahnya. Sidangnya jam 1 siang,” sebut Muhrizal.

Sebelumnya, tiga oknum PPK Medan Timur yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga : Oknum PPK Medan Timur Menangis Bacakan Pleidoi, Sebut Pimpinan KPU Kota Medan Lepas Tanggung Jawab

Usai dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian ketiga terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Dalam pleidoinya, ketiganya meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Kronologi

Dikutip dari dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Rabu (14/2/24), saat pelaksanaan Pemilu 2024. Saat itu ketiga terdakwa bertindak sebagai PPK. Selanjutnya, pada tanggal 16 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024 terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya bertugas melakukan penghitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Saat itu ketiga terdakwa memperoleh data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I.

Kemudian, pada Sabtu (2/3/24) para saksi dari partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan ke dalam D Hasil.

Namun, karena hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles