-1.8 C
New York
Friday, January 10, 2025

KPU Sumut Belum Terima Materi Gugatan PHP Paslon Edy-Hasan dari MK

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy-Hasan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan pihaknya belum menerima materi gugatan PHP paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.

“Belum ada (masih menunggu materi gugatan tersebut melalui KPU RI),” ujarnya kepada mistar saat ditemui di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Kecamatan Medan Timur, Jumat (27/12/24) sore.

Baca juga : Edy-Hasan Ajukan Gugatan, Ini Tanggapan KPU Sumut

Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya baru mendapatkan informasi terkait perbaikan berkas pemohon.

“Hari ini kita (KPU Sumut), hanya baru mendapatkan informasi penyampaian dari MK melalui KPU RI terkait perbaikan permohonan oleh pemohon, yaitu pasangan Edy-Hasan,” ungkapnya.

Baca juga : Tim Kuasa Hukum Edy-Hasan Siapkan 83 Bukti dalam Gugatan ke MK

Ditanyakan terkait kapan KPU Sumut akan menerima materi gugatan PHP Edy-Hasan, dia memperkirakan pada Jumat (3/1/25) hingga Senin (6/1/25) mendatang.

“Kita nanti menerima dari MK melalui KPU RI itu berkisar tanggal (3/1/25) hingga (6/1/25). Baru nanti kita menerima permohonan pemohon terkait materi gugatan,” pungkasnya. (berry/hm18)

Related Articles

Latest Articles