12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

KPU Sumut: Belum Ada Gugatan Terhadap Hasil Pemilu 2024

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada calon legislatif dari tingkat DPD, DPR RI atau DPRD Provinsi yang melakukan gugatan terhadap hasil pemilu.

Jika ada gugatan yang diajukan, maka gugatan tersebut akan diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : KPU Sumut Mengingatkan Masyarakat untuk Mengawasi Proses Penghitungan Suara

“Saat ini, belum ada laporan penolakan terhadap hasil pemilu. Jika ada perselisihan hasil pemilu, maka akan diselesaikan di MK,” tambahnya.

Ahab juga menegaskan proses pengajuan gugatan harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil secara nasional, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (khairul/hm18)

Related Articles

Latest Articles