23.4 C
New York
Monday, August 5, 2024

KPU Sumut Analisis ‘Tabrak Data’ Pemilih Ganda Pilkada 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah mencatat 10.915.680 pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih di 33 kabupaten dan kota di Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Frendy Zebua mengatakan, setelah proses coklit akan dilakukan rekapitulasi lagi secara berjenjang. “Setelah coklit, akan dilakukan rekapitulasi kemudian ditetapkan secara berjenjang lewat pleno tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten dan kota, untuk nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujarnya, Senin (5/8/24).

Frendy juga menjelaskan bahwa untuk saat ini semua masih dalam proses, untuk DPS, baru akan diputuskan pertengahan Agustus nanti. “Jadi untuk pemilih tetap belum. Kita masih sesuai dengan data coklit untuk sementara. DPS baru diputuskan tanggal 15-17 Agustus nanti. Demikian juga dengan penambahan TPS,” jelasnya.

Baca Juga : KPU Sumut Belum Terima Laporan Soal 811 Pantarlih Terdaftar Anggota Parpol

Setelah itu, akan dilakukan analisis data kembali untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), kemudian baru ditentukan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). “KPU akan menetapkan DPT untuk Pilkada Sumut 2024 pada 27 September mendatang,” ungkapnya.

Kemudian, untuk saat ini, kata Frendy KPU sedang melakukan proses analisis ‘tabrak data’ nasional di Jogjakarta.

“Kita masih proses ‘tabrak data’ nasional di Jogjakarta dari tanggal 3-7 Agustus. Untuk memastikan tidak ada data pemilih ganda,” tutupnya. (maulana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles