8.1 C
New York
Monday, October 28, 2024

KPU Simalungun Izinkan Paslon Desain APK, ini Syaratnya

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun, memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2024. APK yang difasilitasi itupun berbentuk billboard, baliho, umbul-umbul, dan juga spanduk serta desain.

KPU Simalungun pun  memberikan keleluasaan tim pemenangan pasangan calon (paslon) menyiapkan desain mereka masing-masing untuk dapat mensosialisasikan diri selama kampanye Pilkada berlangsung.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Simalungun, Eka Sri Nova Hasibuan, menyampaikan bahwa APK dan juga Bahan Kampanye (BK) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

Baca juga:KPU Simalungun Beberkan Cara Pindah Memilih di Pilkada, Berikut Syaratnya

“PKPU No 4 Tahun 2017 mengatur tentang metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU, salah satunya APK dan juga BK,” ujar Eka Sri Nova Hasibuan dikonfirmasi, Senin (28/10/24).

Terkait jumlah APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Simalungun terdiri atas billboard ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah untuk setiap paslon per/kabupaten, baliho 5 buah per paslon per kabupaten dengan ukuran 4 x 7 meter, umbul-umbul 20 buah persatu paslon untuk setiap kecamatan dengan ukuran 5 x1,5 meter, spanduk 2 buah per paslon untuk setiap desanya dengan ukuran 1,5 x 7 meter.

“Tim pemenangan paslon, paslon dan parpol juga berhak mencetak APK secara mandiri sebanyak 150 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Namun harus sesuai aturan dari PKPU dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Diungkapkan, materi pada APK dapat memuat nama dan nomor paslon, visi, misi, dan program paslon, foto paslon, dan atau tanda gambar dan atau foto pengurus partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

Baca juga:KPU Simalungun Beberkan Cara Pindah Memilih di Pilkada, Berikut Syaratnya

Selain itu, KPU juga memfasilitasi bahan kampanye (BK) untuk masing-masing paslon dapat mencetak pamflet, brosur, selebaran, dan poster. Hal ini tentunya ada persetujuan dari KPU. Tim paslon dapat mencetak BK tambahan sebanyak 100 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) di daerah pemilihan (Dapil),” ucapnya.

“Yang difasilitasi dari KPU tentunya tercantum logo KPU dan gambar maskot, ini berlaku untuk gambar paslon. Baik APK  dan KB,” ujarnya.

Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Simalungun Surya Indra, menyampaikan bahwa masa kampanye yang sudah masuki lebih tiga pekan ini pihaknya ada menemukan APK dan BK Paslon yang tidak sesuai desaian.

Baca juga:KPU Simalungun akan Gelar Sosialisasi Pemilih Pasca Debat Paslon

“Ada kita temukan APK dan BK Paslon yang tidak sesuai desain di beberapa lokasi, cuman aku lupa lokasinya. Untuk saran perbaikan sudah kita sampaikan ke pada KPU, cuman kita belum cek perbaikannya karena baru beberapa hari lalu masuk,” ujar Surya Indra, Senin (28/10/24).

Diungkapkan Surya Indra lagi, APK dan BK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun yang tidak sesuai desain itupun hampir di setiap kecamatan ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas.

“Hampir setiap kecamatan kita temukan tidak sesuai desain. Di setiap kegiatan KPU kita hadir, kami juga sudah lihat (Desainnya) dan soal tidak boleh tetap kita sampaikan. Cuman, realita di lapangan tidak bisa kita bilang. Kita sudah bersurat kepada KPU terkait tata cara pemasangan APK itu,” pungkasnya. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles