7 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

KPU Siantar Tak Sediakan Fasilitas TPS Berjalan di Pilkada 2024

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Biasanya fasilitas ini diperuntukan kepada pemilih yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit (RS) maupun rumah pribadi.

Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat mengatakan dalam petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan, TPS berjalan itu sudah tidak dilaksanakan sejak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

Baca juga:Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Siantar Sasar 40 Sekolah

Pun begitu Isman mengaku tidak membatasi langkah yang diambil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat hari pencoblosan nanti.

“Jika terjadi kesepakatan antara KPPS, Panwas dan kepolisian di TPS tersebut, ya sudah kita tidak bisa melarang, sepanjang tak ada yang keberatan,” kata Isman, pada Selasa (15/10/24).

Namun TPS berjalan, lanjut Isman, hanya diperkenankan kepada pemilih yang dirawat di kediaman pribadi. “Kalau RS tidak mungkin. Waktu yang dimakan tentu banyak dan kurang efisien,” ujarnya.

Isman menyebut, perihal masyarakat Kota Pematangsiantar yang tengah berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) telah disediakan TPS khusus, namun tidak di bawah kewenangan pihaknya.

Baca juga:KPU Siantar Pastikan Pengadaan APK Pilkada 2024 Melalui E-Katalog

“KPU Simalungun yang membuat, petugasnya biasanya itu dari internal Lapas sendiri. Masyarakat Pematangsiantar berarti hanya bisa memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut),” sambungnya.

KPU Pematangsiantar kata Isman, telah mendata jumlah pemilih disabilitas. Total sebanyak 464 pemilih yang tersebar di 8 kecamatan.

Dari data yang diterima, penyandang tuna netra tercatat 31 orang, tuna runggu 23 orang, tuna wicara 123 orang, mental 68 orang, intelektual 49 orang, dan fisik 170 orang.

“Bagi keluarga yang ingin mendampingi dipersilahkan, tetapi harus mengisi formulir pendamping yang disediakan KPPS,” tutup Isman. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles