22.3 C
New York
Saturday, August 17, 2024

KPU Provinsi Sumut Tetapkan 10.813.825 DPS di Pilkada 2024

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi 10,813.825 dari data awal untuk dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni 10,915,000.

Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 ini ditandai melalui berita acara nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut di Ballroom Grand City Hall Medan, kemarin.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan bahwa dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 dan perempuan sebanyak 5.489.381. Sementara jumlah TPS sebanyak 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan.

Baca juga: Data DPS Pilkada 2024 Belum Diperbaharui, Bawaslu Sumut: Kami Masih Rapat

“Kita mengucapkan terimakasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara lainnya, yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal serta berjalan dengan baik,” kata Agus, Sabtu (17/8/24).

Agus juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yg berjalan dengan baik.

“Dengan Coklit ini, kita berharap data pemilih yang dihasilkan akurat dan berkualitas, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 nanti. Setelah ini kita akan menetapkan DPT pada 22 September 2024 nanti,” tutupnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles