15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

KPU dan Bawaslu Siantar Larang Suami Istri Jadi Anggota KPPS

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar satu suara terkait persyaratan pencalonan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dari penuturan Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi, Nurbaiyah Siregar, orang yang masih dalam ikatan perkawinan atau pasangan suami istri (pasutri) tidak bisa menjadi KPPS.

Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc. “Tidak bisa, sudah ada di aturannya,” ucap Nurbaiyah, pada Senin (11/12/23).

Baca juga:Honor KPPS Pemilu 2024 Naik, Cek Persyaratannya

Namun dalam satu Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan salah satu orangtua dan anak, kemudian sesama saudara kandung.

Senada dengan itu, Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frenki D Sinaga juga mengingatkan agar tidak menerima suami istri menjadi KPPS.

Namun Frenki tidak menganjurkan yang masih saudara kandung. “Memang tidak dilarang, tapi etika lah. Masa dalam Kelurahan itu yang saudara kandung semua. Yang lain kan masih ada,” ujarnya.

Baca juga:KPU Simalungun Rekrut 21.364 KPPS, Gaji Rp1,1 Juta

Sejak hari ini, 11 Desember 2023, KPU membuka pendaftaran untuk KPPS hingga tanggal 20 Desember 2023. Bagi yang berminat bisa datang ke kantor Kelurahan masing-masing.

Beban kerja KPPS kali ini lebih mudah jika dibanding masa sebelumnya. “Bebannya akan semakin sedikit, karena KPU RI merencanakan akan melakukan penyewaan copy print di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ucap Nurbaiyah, pada Kamis (7/12/23).

Selain bobot kerja semakin ringan, honor KPPS juga lebih banyak dari sebelumnya. Untuk Ketua KPPS akan mendapat Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta dan pengamanan Rp 700 ribu.

Baca juga:KPU Akan Buka Pendaftaran KPPS, Siantar Butuh 5.572 Orang

“Bagi yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan (JKN), akan diberikan. Jika JKN nya sudah ada namun tidak aktif, akan diaktifkan selama masa kerja KPPS, yaitu 1 bulan,” tuturnya.

Adapun persyaratan menjadi KPPS yakni, Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD, usia 17-55 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS.

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, serta tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles