11.1 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Batu Bara: Harus Waspada Potensi Kerawanan

Batu Bara, MISTAR.ID

Menjelang penetapan pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara, M. Amin Lubis mengantisipasi potensi kerawanan meningkat.

Diakui Amin, dari pengawasan pihaknya, surat pengunduran diri masing-masing bakal calon (Balon) sudah diberikan ke KPU Kabupaten Batu Bara dan tanda terima dari instansi yang berwenang sudah di-upload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Namun ada potensi kerawanan yang harus diwaspadai jelang penetapan Paslon terkait penyampaian surat resmi pemberhentian dari instansi berwenang. Apalagi jika belum ada pada saat penetapan,” ungkap Amin, Kamis (12/9/24).

Mengantisipasi masalah ini, Bawaslu Batu Bara membuat langkah pencegahan dengan melakukan pengawasan secara langsung.

Baca juga: Bawaslu Batu Bara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pilkada 2024

“Bawaslu Batu Bara sudah mengingatkan KPU Batu Bara terkait pelaksanaan tahapan pencalonan. KPU sebaiknya memperhatikan dan menyesuaikannya dengan peraturan yang ada dan juknis KPU terkait pencalonan,” imbuhnya.

Terkait temuan atau laporan dugaan pelanggaran tahapan Pilkada dengan tegas disebutkan Amin, hingga saat ini belum ada.

Begitu pula dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI-Polri, pejabat negara hingga Kepala Desa juga belum ada.

“Kita tetap memperketat pengawasan baik melalui Bawaslu Batu Bara, Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa,” kata Amin.

Guna lebih meningkatkan fungsi pengawasan, Amin mengimbau partisipasi aktif masyarakat termasuk pers untuk ikut mengawasi tahapan Pilkada serta netralitas ASN, TNI-Polri, pejabat negara hingga Kepala Desa.

“Kita juga harapkan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pilkada segera melaporkannya ke Bawaslu agar diproses sesuai regulasi yang ada,” pungkas Amin.

Sebagaimana diketahui, tiga Bapaslon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Batu Bara adalah Zahir-Aslam, Darwis-Oky dan Baharuddin-Syafrizal. (ebson/hm20)

Related Articles

Latest Articles