12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jaga Moralitas Pilpres 2024, Toga-Tomas-Akademisi Sepakat Bakal Gugat ke Bawaslu

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam menjaga moralitas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sejumlah Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), Akademisi serta Aktivis sepekat bakal menggugat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

“Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal ‘Mahkamah Keluarga’. Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres,” tulis akun X @dennyindrayana yang dilihat, Kamis (16/11/23).

Menurutnya, sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas, yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, maka beberapa elemen Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Aktivis, dan Akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atas proses Pilpres 2024.

Baca juga : Bawaslu RI: Simalungun Urutan ke-20 Daerah Paling Rawan Politik Uang Pemilu 2024

“Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI. Para tokoh dan ahli yang saat ini sudah bergabung, dan masih mungkin bertambah adalah Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah,” sebutnya.

Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.

Baca juga : Bawaslu RI Tegaskan, Pemilu 2024 Tak Mungkin Ditunda

“Pengajuan laporan ini sekali lagi sebagai bentuk tanggung jawab kami agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi,” ucap Kuasa Hukum para pelapor, Prof Denny Indrayana SH, LL.M, PhD dan Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD dalam keterangan persnya.

Saat yang sama, mereka juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas putusan 90 ataupun syarat umur capres-cawapres. (rel/diyus/hm18)

Related Articles

Latest Articles