20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Istri Giring Dinyatakan Langgar Aturan Kampanye

Solo, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Solo menyatakan bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan oleh dua caleg, yaitu Cynthia Riza (Caleg DPR RI Dapil 5) dan Jalu Aji Dharma (Caleg DPRD Solo Dapil I Pasarkliwon), terbukti melanggar peraturan kampanye.

Cynthia yang dikenal sebagai istri Giring dan rekannya tidak memberikan izin saat melakukan kampanye di wilayah Pasarkliwon, Solo.

Sebelumnya, Panwascam Pasarkliwon telah memanggil Jalu Aji Dharma untuk memberikan klarifikasi, dan hasilnya menunjukkan bahwa keduanya melanggar aturan dengan tidak memberikan pemberitahuan ke kepolisian saat melaksanakan kampanye.

Poppy Kusuma Nataliza, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, menjelaskan bahwa hasil klarifikasi Panwascam Pasarkliwon akan diteruskan ke Bawaslu Kota Solo, yang kemudian akan meneruskan ke KPU Solo untuk sanksi.

Baca juga: Kaesang Pangarep Jadi Ketum PSI, Giring: Banyak Pendaftar Baru

“Kedua caleg tersebut akan dikenai sanksi peringatan karena melakukan pelanggaran administrasi kampanye tanpa surat pemberitahuan. Sanksi peringatan akan disampaikan oleh KPU,” jelas Poppy, Minggu (17/12/23).

Sebelumnya, dua calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yaitu Cynthia Riza dan Jalu Aji Dharma, dilaporkan ke Bawaslu Solo karena diduga menggelar kampanye tanpa izin.

Pelapor, Yuli Eko Nugroho, menunjukkan bahwa izin kampanye tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023. Jalu Aji Dharma sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan tersebut berupa pasar murah di Pasar Kliwon, dan izin telah diperoleh dari RT setempat. (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles