21.3 C
New York
Monday, June 3, 2024

Ini Respon Anies Soal Ketua KPK Jadi Tersangka Korupsi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keputusan ini diambil usai gelar perkara pada Rabu (22/11/23) pukul 19.00 WIB. Penyidik ​​​​memeriksa 91 saksi dan tujuh ahli sebelum menetapkan sebagai tersangka terhadap Firli.

Para ahli yang diperiksa adalah empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau ahli ekspresi mikro, dan satu orang ahli digital forensik.

Baca juga : Firli Bahuri Diminta Segera Non Aktif Jadi Ketua KPK

Penyidik ​​juga menyita sejumlah besar barang bukti. Salah satu dokumen tersebut adalah penukaran dolar Singapura dan dolar AS di beberapa outlet tukar uang senilai Rp7.468.711.500.

Transaksi ini tercatat pada Februari 2021 hingga September 2023. Penyidik ​​mempunyai cukup bukti yang menunjukkan Firli terlibat pemerasan atau mendapatkan gratifikasi dari pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023. Namun besaran punglinya tidak diungkapkan.

Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Ancaman pidananya, penjara seumur hidup. (medcom/hm18)

Related Articles

Latest Articles