14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Media Asing Soroti Soal Anies Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK

Jakarta, MISTAR.ID

Calon presiden (Capres) Anies Baswedan, dilaporkan berencana akan menggugat hasil pemilihan umum 2024 ke Mahkamah Konstitusi, seperti disampaikannya kepada wartawan  di Jakarta, Rabu (13/3/24).

Hasil sementara menunjukkan Prabowo Subianto, memenangkan pemilihan 14 Februari dengan hampir 60% suara. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkirakan akan mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret.

Menurut laporan yang diturunkan Reuters tersebut, Anies mengatakan, dia berencana untuk mengajukan kasus ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil resmi diumumkan pekan depan, tetapi menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Baca juga: Mantan Plt Kamtib dan Mantan Plt Karutan Jalani Sidang Etik di Dewas KPK Hari Ini

“Kami berencana untuk mengajukan ke MK, tetapi kontennya bukan sesuatu yang bisa kami ungkapkan,” kata Anies.

Mantan gubernur DKI Jakarta dan Menteri Pendidikan RI itu mengkritik apa yang dia sebut sebagai kurangnya netralitas negara.

“Ketika kita berbicara tentang pemilu yang bebas dan adil, ini juga berarti bahwa negara harus bersikap netral terhadap setiap kontestan dan mengatur pemilu dengan cara yang netral. Itu tidak ada,” ungkapnya.

Anies sebelumnya telah vokal tentang apa yang ia deskripsikan sebagai ketidakberesan dalam bulan-bulan menjelang pemilu, termasuk distribusi besar-besaran bantuan sosial di wilayah-wilayah pemilihan kunci, seperti Jawa Tengah.

Baca juga: 4 Kapal Militer AS Berangkat ke Gaza

“Jika Anda berbicara dengan sebagian besar orang di masyarakat umum, saya pikir kebanyakan orang akan mengatakan bahwa pemilu sudah selesai. Mayoritas tidak memperhatikan, jadi kami ingin melihat ini juga sebagai pendidikan publik,” katanya tentang rencana mengajukan kasus di pengadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa ketidakberesan tidak luput dari perhatian,” tambahnya.

Langkah ini diambil di saat partai pendukung Anies dan calon presiden lainnya, Ganjar Pranowo, juga sedang membahas Hak Angket terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles