6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

IKD Bisa Digunakan untuk Nyoblos di Pemilu 2024

Simalungun, MISTAR.ID

Sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, KTP-el berbentuk digital dapat digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.

Seperti diketahui, Indeks Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan berbentuk digital.

Selain untuk mencoblos pada Pemilu 2024, IKD juga dapat digunakan membeli tiket pesawat dan kegunaan lainnya seperti disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun Tiarlie Sinaga saat ditemui mistar.id beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Simalungun akan Distribusikan Logistik Pemilu di 6 Desa Gunakan Kapal Motor

“Kalau KTP misalnya hilang, jadi tidak terlalu terburu-buru dalam pengurusannya, masih bisa digunakan juga naik pesawat,” tuturnya.

Kata Tiar, IKD belum seluruhnya berfungsi seperti KTP-el. Kendati demikian, Ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyampaikan surat permohonan penggunaan IKD sebagai bukti identitas pada perbankan yang dikirim kepada Gubernur Bank BI.

“Jadi BI lah yang menurunkan informasi itu ke bank-bank lainnya. Surat dari Kemendagri tertanggal 26 Mei 2023, disitulah awal dilakukan aktivasi IKD,” kata Tiar.

Hingga tanggal 30 Januari 2024, aktivasi IKD di Simalungun mencapai 23.282 orang. (Indra/hm20)

Related Articles

Latest Articles