20.8 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Gubernur Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Masinton: Hilangkan Hak Demokrasi

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengecam keras ketentuan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menetapkan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.

Meskipun PDIP termasuk partai yang setuju mengesahkan RUU DKJ sebagai inisiatif DPR, Masinton berpendapat bahwa pasal tersebut merampas hak demokrasi masyarakat Jakarta.

“Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan,” kata Masinton kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/12/23).

Masinton mengatakan, klausul tersebut sebagai langkah mundur dalam demokrasi, karena tidak lagi melibatkan masyarakat dalam penentuan kepala daerah.

Baca Juga: Pemilu 2024: Mengenal 21 Calon DPD Dapil Sumut

Menurut dia, tidak ada alasan yang memadai untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta.

Ia heran mengapa, saat status Jakarta berubah dari ibu kota menjadi pusat bisnis dan ekonomi, hak demokrasi warga malah dihapuskan.

“Warga Jakarta malah kehilangan hak demokrasi dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,” tambahnya.

Masinton juga mengirimkan draf awal RUU DKJ, yang pada Pasal 10 ayat (3) menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan kepala daerah.

Namun, klausul tersebut berbeda dengan draf RUU DKJ yang akhirnya diusulkan DPR. Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Akibat Erupsi Marapi Jadi 23 Orang

Pada Selasa (5/12/23), DPR menyetujui RUU DKJ sebagai inisiatif DPR dengan catatan tertentu. Delapan fraksi yang setuju meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya PKS yang menolak dengan alasan Jakarta masih pantas menjadi ibu kota.

Ada lima poin dalam RUU DKJ yang disepakati dalam rapat Badan Legislasi DPR, antara lain, Provinsi DKJ menjadi daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, provinsi DKJ diakui sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat layanan jasa, dan pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles