22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dugaan Penggelembungan Suara, Aliansi Mahasiswa Nias Lapor ke Bawaslu Sumut

Medan, MISTAR.ID

Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi meminta Bawaslu Sumut untuk menindaklnjuti adanya dugaan penggelembungan suara di Dapil V Kabupaten Nias Selatan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan demi keutuhan bersama dan masyarakat bisa menerima hasil pemilihan caleg dengan lapang dada. Kedatangan kami langsung ke kantor Bawaslu Sumut semalam (Jumat) untuk menginformasikan hal ini,” ungkap koordinator aksi, Ricky Cordias Gulö SH, Sabtu (9/3/24).

Dikatakan Ricky, saat mendatangi kantor Bawaslu Sumut, mereka diterima oleh divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumut.

Baca juga: Demo di KPU dan Bawaslu Medan, Massa AMPP Minta Penyelenggara Tindak Segala Kecurangan Pemilu

“Semua laporan kita sudah diterima, jadi ada beberapa poin yang kita sampai akan di sana. Semoga ini bisa cepat ditindaklanjuti,” harapnya.

Dijelaskannya, saat dilangsungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara di gedung Definas, Kecamatan Telukdalam, Nias Selatan, Selasa (5/3/24) lalu, telah terjadi tindakan pelanggaran administratif Pemilu dalam bentuk kecurangan penggelembungan perolehan calon Legislatif.

Berikut tuntutan Aliansi Mahasiswa Nias Peduli Demokrasi :

1. Agar KPU dan Bawaslu Provinsi Sumut menolak keputusan KPU Nisel tentang penetapan rekapitulasi penghitungan suara peserta pemilu di Kabupaten Nias Selatan.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa UHN Unjuk Rasa di KPU Sumut, Sebut Ada Kecurangan di Pemilu 2024

2. Agar Bawaslu dan KPU Provinsi Sumut merekomendasikan pembukaan kotak suara untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Hilisataro dan TPS 1, 2, 3 Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan.

3. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan sangat tidak adil dalam melakukan pengawasan pemilu dan melakukan tindakan Tebang Pilih dalam mengambil Keputusan, dimana dibeberapa lokasi yang tidak cukup bukti seperti di Kecamatan Ulunoyo, Mazo dan Simuk dengan cepat memerintahkan penghitungan surat suara.

Sementara itu, Erwin Arisandi selaku staff Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumut ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya akan segera memberi kabar terhadap para pelapor.

“Masih kajian awal dan setelahnya akan diberitahukan, diregistrasi atau dilanjutkan. Setelah dua hari kerja nanti kita hubungi para pelapor pelanggaran,” tegasnya. (Rahmad)

Related Articles

Latest Articles