27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Draf PKPU Masih Cantumkan Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih mencantumkan persyaratan usia minimal 40 tahun.

KPU telah melakukan uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) yang terkait dengan kampanye pemilu, pencalonan peserta pilpres, serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, yang berlangsung di Jakarta pada Senin (4/9/23) lalu.

Persyaratan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden sebesar 40 tahun tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf q dalam draf PKPU tersebut.

Saat ini, sejumlah pihak telah mengajukan uji materi mengenai persyaratan usia minimal yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Besok Cak Imin Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi di KPK

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses judicial review atau uji materi ini. Menurutnya, belum ada keputusan dari MK yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

“KPU adalah pelaksana UU Pemilu. Selama norma atau ketentuan dalam UU Pemilu masih berlaku dan belum ada Putusan MK yang menyatakan hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan berdasarkan prinsip berkepastian hukum, KPU wajib melaksanakan norma atau ketentuan tersebut,” ujar Idham kepada CNN Indonesia, Rabu (6/9/23).

Idham menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memfinalisasi Rancangan PKPU tersebut. Dalam proses penyusunan hukum ini, kata Idham, KPU merujuk pada norma-norma yang berlaku.

Related Articles

Latest Articles