15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Ditemukan 52 Juta Pemilih Janggal, Begini Kata KPU

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dari mana Perhimpunan Warga untuk Pemilu jujur adil bisa mendapatkan informasi tentang 52 juta pemilih yang janggal. Sebab menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asyari hanya partai politik (Parpol) yang bisa mengetahui daftar pemilih sementara (DPS).

“Karena menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, satu-satunya akses publik untuk mentransfer daftar pemilih, baik itu DPS atau nanti daftar pemilih tetap, adalah KPU untuk partai politik di pengurus tingkat kabupaten atau kota, provinsi, dan pengurus parpol tingkat pusat, kata Hasyim, Kamis (15/6/23) di Kantor KPU RI.

Ia juga menegaskan KPU tidak membuka NIK-KTP calon anggota legislatif (Bacaleg) kepada publik untuk keterbukaan informasi karena merupakan data pribadi.

Karena KPU juga harus memastikan perlindungan data pribadi Bacaleg. Ia mengaku baru saja menerima siaran pers dari masyarakat sipil untuk pemilu yang adil tentang ditemukannya 52 juta pemilih janggal dan belum bertemu langsung dengan mereka yang terlibat.

Baca juga : 5 Fakta MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, KPU Bersikap Seperti Ini

Namun, Hasyim membiarkan pintu terbuka lebar jika ada kejanggalan pada salah satu data pemilih yang dikaji.

“Jadi anggap saja benar DPS akan dirilis ke publik pada Pemilu 2024 dengan data yang bersifat rangkuman. Dari hasil analisisnya bisa ditemukan, misalnya banyak sekali kasus seperti itu, maka datanya berakhir. Jadi kalau tujuannya untuk memperbaiki daftar pemilih, kami selalu mengajak untuk menggali hasil data bersama-sama,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU diminta mengklarifikasi dan mengoreksi hasil sekitar 52 juta data Daftar Pemungutan Suara Sementara (DPS) Pemilu 2024. Permohonan itu diajukan oleh kelompok warga Pemilu Jurdil.

“Setelah meneliti data DPS, kami menemukan 52.048.328 atau 25,3 persen data ganjil. Data ganjil itu melibatkan pemilih yang berusia di atas 100 tahun,” kata Dendi dalam jumpa pers di Cikin, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/23).

Baca juga : KPU Beri Perlindungan Jaminan Sosial bagi Penyelenggara Pemilu

“Pemilih di bawah 12 tahun, pemilih memiliki identitas yang sama, pemilih memiliki RT 0, pemilih memiliki RW 0, pemilih memiliki RT dan RW 0,” imbuhnya.

Dia menegaskan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera memproses data-data aneh tersebut. Karena jika digunakan secara perlahan, ada resiko segelintir orang menyalahgunakannya.

“Informasi aneh ini perlu dibersihkan karena bisa jadi palsu dan bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk penipuan,” katanya.

Dendi menyayangkan KPU tidak merilis informasi secara jelas sehingga mempengaruhi hak warga negara untuk ikut memantau Pemilu 2024, dan berharap KPU membuka data DPS secara transparan agar Pemilu 2024 jujur ​​dan adil.

“Dengan minimnya informasi, tidak mungkin warga biasa, partai peserta pemilu, dan lembaga pemantau pemilu membantu KPU mengamankan DPS sebagaimana disyaratkan undang-undang pemilu,” kata Dendi.

Baca juga : Ini Penyebab KPU Kesulitan Awasi Dana Kampanye Parpol Bentuk Uang Elektronik

Adapun temuan Perkumpulan Warga untuk Pemilu Jurdil diantaranya sebagai berikut:

Umur di bawah 12 Tahun: 35.785 data

Umur di atas 100 Tahun: 13.606 data

Nama kurang dari 2 huruf: 14.000 data

Nama mengandung tanda tanya: 35 data

RW-nya 0: 13.344.569 data

RT-nya 0: 616.874 data

RT dan RW-nya 0: 35.905.638 data

Identitas sama (nama, KPU ID, RT, RW, TPS semua sama): 2.120.135 data. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles