Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan puluhan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, Data dan Informasi, Saut Boangmanalu, dari jumlah tersebut didominasi pelanggaran etik, jumlahnya sebanyak 19 kasus.
“Sebanyak 2 pelanggaran ditemukan di Kabupaten Gunung Sitoli, 1 pelanggaran di Kabupaten Asahan dan Deli Serdang” katanya.
Baca juga:Bawaslu Toba Siapkan Putusan Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Paslon
Sementara pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dengan 14 kasus.
“Kabupaten Nias Utara dan masing-masing 2 pelanggaran. Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah , Tapanuli Utara dan Labuhanbatu Selatan sebanyak 1 pelanggaran. Kemudian Kabupaten Padang Lawas sebanyak 3 pelanggaran,” rincinya.
Saut menjelaskan bahwa kasus pelanggaran kode etik termasuk ke dalam penyimpangan perilaku oleh petugas. Hal ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada integritas penyelenggaraan Pilkada.
Baca juga;Bawaslu Toba Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon
“Pelanggaran ini (kode etik) bukan hanya masalah teknis, tapi menyangkut kepercayaan publik. Maka dari itu, kami tidak segan menindaklanjuti pelanggar,” tegasnya.
Selanjutnya, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran prosedural dalam kampanye, seperti pemasangan atribut di tempat yang tidak diizinkan. Dan untuk pelanggaran hukum mencakup dugaan tindakan pidana yang dapat berujung pada proses hukum.
“Kami berupaya meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, atau media guna melaporkan indikasi pelanggaran dan menjadi strategi penting dalam memastikan Pilkada 2024 dengan adil dan transparan di Sumut,” ucapnya.
Baca juga:Jika Temukan Pelanggaran Hukum, Kapolres Labusel Minta Warga Segera Memberi Informasi
Ia pun mengatakan bahwa akan terus berkomitmen dalam mengawasi jalannya Pilkada.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya Pemilu, mengingat peran pengawasan yang efektif sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas dan kejujuran proses pemilihan di Sumut,” tegasnya.
Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi, Sumatera Utara, Mikhael Zonasuki Simatupang, mengapresiasi langkah Bawaslu Sumut dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran secara transparan.
Menurutnya, temuan ini mencerminkan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan integritas proses demokrasi.
Baca juga:Bawaslu Siantar Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
“Dominasi pelanggaran ini menjadi sinyal bahwa ada masalah fundamental pada perilaku aktor politik dan petugas Pilkada di lapangan,” katanya.
Suki juga menekankan penegakan hukum dalam Pemilu bukan hanya menang dan kalah dalam kontestasi, tetapi menjaga etika dalam berdemokrasi.
“Meningkatnya pelanggaran kode etik ini, harapan kami pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat mematuhi aturan dan menghormati proses yang ada,” tutupnya. (amita/hm17)