Medan, MISTAR.ID
Adanya oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan ikut menjadi tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar, oknum berinisial AS tersebut diketahui baru lulus P3K sebagai tenaga teknis pada tahun 2024. Saat ini, AS sendiri ditempatkan di bagian protokol komunikasi pimpinan (Prokopim) Pemko Medan.
Menanggapi hal itu, Kordiv Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu saat dikonfirmasi mistar.id mengatakan, bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
“Kami (Bawaslu) juga baru tahunya tadi malam. Ini masih didalami oleh rekan-rekan Bawaslu kabupaten/kota untuk membuktikan informasi tersebut,” ucap Saut, Senin (4/11/24).
Baca juga: Sisa Tiga Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Sumut Ingatkan Tertib Pemasangan APK
Saat disinggung apa sanksi yang diberikan jika nanti terbukti, Saut mengaku bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi ataupun tindakan terhadap oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas.
“Jadi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang berhak untuk memberikan sanksi. Kita hanya sebatas membuktikan dan melihat sejauh mana pelanggarannya. Jika sebatas etik, maka kita laporkan ke BKD. Tapi jika ada menyangkut pidana, kasusnya kita teruskan ke Gakkumdu,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, Saut berharap kepada seluruh ASN untuk bisa netral dalam Pilkada Serentak 2024 ini. Hal itu agar terciptanya sistem demokrasi yang baik sehingga terciptanya pemilu yang damai dan jujur.
“Semua berawal dari kesadaran masing-masing, ayolah teman-teman ASN untuk mematuhi segala aturan yang ada. Paslon juga kami harap bisa bekerja sama dengan tidak adanya menggunakan ASN dalam kampanye yang berlangsung,” tandasnya. (rahmad/hm20)