15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Baliho Bertaburan Sepanjang Jalan di Medan, Bawaslu Hanya Berikan Imbauan

Medan, MISTAR.ID

Meskipun masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai, sejumlah partai politik (parpol) dan kader yang akan bertarung dalam kontestasi tersebut sudah terindikasi melakukan pelanggaran, yakni terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan lainnya.

Hal ini disampaikan mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selama 2 periode, Syafrida, saat diwawancarai mistar.id, kemarin.

“Melihat kondisi jalanan yang sudah banyak dipasangi APK dan sosialisasi, Bawaslu memiliki regulasi yang sudah diatur jelas,” ujar Syafrida menyikapi banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan APK bertebaran di ruas jalan di Kota Medan.

Baca juga: Penertiban Baliho Bacaleg di Kota Medan, Satpol PP Tunggu Koordinasi dengan Kesbangpol dan Bawaslu

Bawaslu Kota Medan, selaku instansi pengawas Pemilu, saat ini hanya mampu memberikan surat himbauan kepada pimpinan parpol dan kader yang melakukan pelanggaran, namun tidak ada memberikan sanksi tegas.

Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan menuturkan, mereka telah mengeluarkan surat imbauan kepada parpol untuk segera menertibkan APK yang melanggar peraturan.

Dikatakan, pihak Bawaslu lebih mengedepankan langkah persuasif, dengan harapan agar peserta Pemilu dan parpol patuh terhadap himbauan yang telah diberikan.

“Soal APS dan APK sebagai langkah pencegahan, kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada parpol di Kota Medan untuk segera menertibkan alat  peraganya tersebut,” tulis Azlansyah Hasibuan, pada Jumat (27/10/23) dalam pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp (WA).

Baca juga: Aliran Listrik yang Menewaskan Pelajar di Medan Diduga Berasal dari Kabel Baliho

Namun, hingga saat ini, himbauan yang disampaikan melalui surat Bawaslu Medan Nomor 0017/PP.00.02/K.SU-28/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023 belum diindahkan partai dan kader-kadernya.

Surat serupa juga telah dikirim kepada Pemko Medan agar berkoordinasi dalam penertiban baliho. Bawaslu berharap, agar APK dapat diatur sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Bawaslu juga menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan tabulasi data terkait APK yang melanggar aturan.

Peserta Pemilu, terutama parpol, juga dihimbau untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku saat kampanye dimulai.

Baca juga: Bias Kemarahan, Besok Demokrat Simalungun Turunkan Baliho Anies

“Mengimbau agar peserta Pemilu mengikuti aturan yang ada. Jika kampanye dimulai, silahkan peserta Pemilu melaksanakan dan memanfaatkan kampanye dengan mematuhi ketentuan peraturan yang ada,” kata Azlansyah.

Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Pemilu, dan memastikan proses kampanye berlangsung dengan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (khairul/hm16)

Related Articles

Latest Articles