13 C
New York
Friday, October 11, 2024

Aturan Direvisi Presiden Jokowi: Menteri Hingga Kepala Daerah Ikut Pilpres Tak Harus Mundur

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru cuti Pejabat dari Menteri hingga kepala daerah seperti Gubernur, Wali Kota dan Bupati berkampanye di Pemilu 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut, Jokowi mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri hingga kepala daerah untuk berkampanye. Mereka tidak perlu mengundurkan diri. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti,” demikian kutipannya, Jumat (24/11/23).

Hal ini berlaku untuk hari kerja. Tidak perlu meminta cuti pada hari libur. Ada tata cara permohonan cuti khusus yang menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Baca juga : Jadi Ketua Timses Prabowo, Rosan Roeslani Mundur dari Wamen BUMN

Harus diserahkan paling lambat 7 hari sebelum memasuki masa kampanye. Anggota partai politik atau tim kampanye wajib mengajukan cuti minimal 12 hari sebelum masa kampanye.

“… cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa kampanye Pemilihan Umum,” bunyi pasal 36 ayat (1) PP.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait wajib mengundurkan diri menteri calon presiden atau wakil presiden.

Related Articles

Latest Articles