10.9 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Aturan Direvisi Presiden Jokowi: Menteri Hingga Kepala Daerah Ikut Pilpres Tak Harus Mundur

Ketentuan yang digugat itu terdapat dalam pasal 170 (1) UU Pemilu sebagai berikut:

(1) Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 berbunyi:

“Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah:

Baca juga : Di Media Sosial, KPU akan Revisi Aturan Kampanye Pemilu

a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Related Articles

Latest Articles