e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial
f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh; dan
Baca juga : Membedah Larangan Kampanye Pemilu 2024
i. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang”.
Atas permohonan itu, MK membatalkan keharusan menteri yang ingin menjadi capres atau cawapres mundur dari jabatannya. Melainkan cukup mengajukan izin kepada presiden.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” bunyi putusan MK yang diketuai Anwar Usman dikutip Selasa (1/11). (kumparan/hm18)