16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

APK Caleg dan Capres-Cawapres Rusak Estetika Simalungun, Kasatpol PP : Belum Ada Kerja Sama

Simalungun, MISTAR.ID

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) caled dan capres-cawapres di Simalungun masih banyak terpasang dan menyalahi aturan karena belum masa kampanye. Jadwal kampanye sendiri baru dimulai 25 hari setelah KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun Adnadi Saragih mengatakan, pihaknya belum ada melakukan kerjasama dengan Bawaslu Simalungun dalam hal pembersihan APK.

“Belum ada, artinya masih dalam koordinasi,” ungkap Adnadui Saragih ketika dihubungi terkait APK yang merusak estetika Kabupaten Simalungun, Jumat (17/11/23).

Baca juga: Sejumlah APK di Simalungun Menyalahi Aturan, Bawaslu: Sudah Diinstruksikan Agar Diturunkan

Adnadi juga tidak menampik jika semua APK yang muncul sebelum masa kampanye merusak estetika Kabupaten Simalungun. Untuk itu ia akan berkomunikasi dengan Bawaslu.

“Kita sudah menghubungi Bawaslu, cuman Bawaslu masih di luar kota. Memang kalau kita lihat dari situasi semrawut,” ujar Adnadi sembari menekankan bahwa untuk membersihkan APK itu merupakan tugas Bawaslu. Namun bisa dikoordinasikan dengan Satpol PP.

Diberitakan sebelumnya, Rudolf Samosir Staf Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Simalungun mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengurus parpol tentang larangan-larangan pemasangan APK.

“Sudah kita sampaikan. Parpol juga sudah di undang dan sudah datang. Sudah disampaikan bahwa (APK) yang dipasang saat ini tidak sesuai aturan. Seluruh Panwascam di 32 Kecamatan sudah membuat instruksi kepada parpol di kecamatan agar APK-APK itu diturunkan,” ungkap Rudolf, Senin (13/11/23).

Baca juga: APS dan APK yang Melanggar Aturan Pemilu 2024 di Tapteng Akan Ditertibkan

Lanjutnya lagi, Bawaslu Simalungun juga menginstruksikan agar APS atau APK yang mengarah ke kampanye diturunkan secara mandiri oleh setiap parpol.

“Apapun ceritanya nanti tanggal 28 November 2023 mereka baru bisa kampanye. Tapi harus sesuai aturan, 15 hari untuk DPRD, DPR RI. Kalau Presiden 5 hari. Nanti tanggal 28 November seluruh peserta pemilu sudah menyampaikan desain seperti apa nanti yang ditampilkan kepada KPU. KPU juga nanti yang menyesuaikan pemasangannya ,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya belum menertibkan APK caleg, capres-cawapres maupun calon DPD karena belum ada nota kesepahaman.

Baca juga; Janji Kampaye Radiapoh Sebelum Jadi Bupati Simalungun Dipertanyakan, Masyarakat Kecewa

Disebutkannya lagi, sebelum penetapan DCT, semua partai sudah diingatkan.

“UU No 7 Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1 kan sudah dirubah. Kan ada UU No 7 Tahun 2023, salah satu poinnya itu Pasal 276. Ayat 1 diubah, di UU No 7 Tahun 2017, tiga hari setelah penetapan DCT kan diperbolehkan mendirikan APK. Ini telah diubah dan direvisi oleh DPR menjadi 23 hari, apakah ini tidak dipahami oleh Partai atau tidak,” ucapnya.

“Mereka yang membuat regulasi, mereka juga yang melanggar. Tapi pada prinsipnya, semua APK itu harus sesuai aturan dan seluruh stakeholder sepakat harus diturunkan, tinggal masalah waktu. Jangan nanti kita dibilang menghilangkan barangnya,” ujarnya lagi. (hamzah/hm17)

Related Articles

Latest Articles