12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

6 Daerah di Sumut Potensi Lawan Kotak Kosong, Pengamat: Gak Sehat!

Medan, MISTAR ID

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di enam kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) berpotensi diikuti kotak kosong. Keenam kabupaten tersebut yaitu Serdangbedagai (Sergai), Pakpak Bharat, Asahan, Labuhanbatu Utara (Labura), Tapanuli Utara (Taput), dan Nias Utara.

Pengamat kebijakan publik, Prof Marlan Hutahaean menilai bahwa pemilihan kepala daerah harus dikembalikan sesuai dengan definisinya.

“Pengertian pemilihan kepala daerah itu apa, kita masuk ke definisi dulu. Namanya pemilihan calon kepala daerah. Kalau namanya pemilihan ada lebih dari satu pasangan calon (paslon), kotak kosong itu bukan calon. Ini harus diingat oleh para partai politik (parpol). Meskipun regulasinya, UU-nya itu mengatur atau membolehkan,” ujarnya, Rabu (4/9/24).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di 6 kabupaten tersebut sampai batas terakhir, Rabu 4 September 2024.

“Jadi masih ada peluang, ayo lah berpikir, beri yang terbaik bagi masyarakat untuk memilih. Jangan biarkan kotak kosong jadi pilihan walaupun itu dibenarkan,” harap Guru Besar Universitas HKBP Nommensen ini.

Baca Juga : Kantongi 34 Kursi, Pasangan KEDAN Melawan Kotak Kosong di Pilkada Tapteng

Kalau memang terjadi kotak kosong di 6 daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut, menurutnya kita harus mempertanyakan kaderisasi parpol. Parpol-parpol ini berbasis kader atau massa.

“Artinya, apakah iya di daerah itu tidak ada kadernya. Sehingga agak takut untuk melawan kandidat yang sudah dianggap unggul,” sebutnya.

Kemudian, Marlan berpendapat selain putusan MK terkait ambang batas 7,5 persen suara, harus dibuat lagi aturan untuk Pilkada 5 tahun ke depan bahwa ada pembatasan maksimal persentase gabungan partai untuk mencalonkan satu pasangan.

“Jadi jangan diperbolehkan melewati ambang batas itu. Misalnya kita ambil ambang batas 20 persen, walaupun tidak persis sama, bisa lebih atau kurang sedikit. Artinya jika ada 3 parpol koalisi yang sudah mencapai 20 persen, harus di-stop. Harus ada aturan yang melarang lagi sehinga parpol lain mau tidak mauembuat poros baru untuk menghindari potensi kotak kosong,” jelasnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles