Friday, February 7, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Tuding Erika Siringo-ringo Dikriminalisasi, Mahasiswa Geruduk Polrestabes Medan

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 6, 2025 21:44
55
tuding_erika_siringoringo_dikriminalisasi_mahasiswa_geruduk_polrestabes_medan

Puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan Polrestabes Medan. (f: putra/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Sahabat Erika menggeruduk Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kamis (6/2/25) sore. Massa meminta Erika Siringo-ringo bersama kakak dan ibunya tidak dikriminalisasi atas kasus dugaan pengeroyokan.

Koordinator Aksi, Timothy menyampaikan bahwa mereka tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Erika bersama kakak dan ibunya.

"Jelas-jelas Erika di sini korban, kenapa bisa jadi tersangka?," teriak Timothy dalam orasinya.

Timothy menyebut, dalam kasus dugaan pengeroyokan, dua terdakwa telah diadili di PN Medan yakni oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50).

Dalam perkara ini, Erika dikatakan sebagai korban. Namun, kedua terdakwa juga melaporkan Erika Siringo-ringo bersama kakak dan ibunya ke Polrestabes Medan dengan kasus dugaan pengeroyokan juga. Sehingga, kini Erika ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti CCTV sama, kenapa Erika jadi tersangka. Padahal dalam kasus sama, sudah dua orang yang jadi terdakwa. Polrestabes Medan harus adil," teriak massa yang meminta penyidik menghentikan kriminalisasi terhadap Erika.

Sementara itu, kuasa hukum Erika Siringo-ringo, Leo Fernando Zai menyebut penyidik Polrestabes Medan tidak profesional dalam melihat siapa pelaku dan siapa korban. Tidak lama berorasi, polisi menerima 10 orang perwakilan massa masuk menemui Kabag SDM Polrestabes Medan AKBP Thomi Aruan untuk menyampaikan aspirasinya.

Leo Fernando Zai menyampaikan, pihaknya keberatan atas penetapan tersangka terhadap Erika Siringo-ringo. "Kita sudah bertemu dengan salah satu pimpinan Polrestabes Medan. Kita sudah sampaikan keluhan kita terkait laporan terdakwa yang di PN Medan sekarang," ujarnya.

Dalam kasus yang membuat Erika Siringo-ringo jadi tersangka, Leo mengaku sudah mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Sumut untuk melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Leo mengaku sebagai penasehat hukum (PH) sudah menjelaskan dalam kasus penganiayaan, ada korban ada juga pelaku.

"Kita menjelaskan dalam kasus penganiayaan ada korban dan pelaku, dalam hal ini ada mental, dimana korban menjadi pelaku. Jangan dilupakan sesuai dengan Pasal 49 KUHPidana, dimana unsur pembenar yang dilakukan oleh korban, ketika dia dianiaya maka dia membela diri," jelas Leo.

Dia menuturkan telah menyampaikan hal tersebut secara transparan kepada salah satu pimpinan Polrestabes Medan supaya kasus ini terang benderang dan prosesnya tidak ditutupi. "Kami berpesan bahwa kasus ini jangan dikriminalisasi," pungkas Leo. (putra/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar