Sinaga Diciduk Polisi Dari Pinggir Jalan
sinaga diciduk polisi dari pinggir jalan
Tanjung Balai | MISTAR.ID – Tergiur dengan keuntungan, Rizki Aditya Sinaga (21), terpaksa melepaskan pekerjannya jadi nelayan dan banting stir jadi pengedar sabu. Namun belum lama main, iapun diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (8/12/19) kepada Mistar mengatakan, tersangka ditangkap setelah personil menerima laporan dari masyarakat.
“TKP penangkapannya di Jalan Rukun Lingkungan VI, Kelurahan Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Tersangka RAS kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini, ditangkap saat berdiri di pinggir jalan,” katanya.
Dari warga Jalan Rukun, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini, kata Ahmad Dahlan, Team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram.
“Tersangka ini sebelum ditangkap sempat membuang barang bukti. Begitu diinterogasi, dia mengakui sabu tersebut miliknya. Petugaspun kemudian membawanya dari TKP menuju ke ruangan Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.
Reporter” Eko Sirait
Editor: Luhut Simanjuntak
PREVIOUS ARTICLE
Laporan Penganiayaan Ibu Hamil Belum Menuai Kepastian Hukum di Polsek Medan HelvetiaNEXT ARTICLE
Pemilik Kenderaan Borong Coba Kabur