Sidang Perdana Korupsi Rp109,2 M 3 Mantan Pejabat PT PSU Ditunda, Ini Alasannya
sidang perdana korupsi rp1092 m 3 mantan pejabat pt psu ditunda ini alasannya
Medan, MISTAR.ID
Sidang perdana perkara korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Kamis (10/3/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan yang seyogianya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, ditunda.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual lewat monitor, JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa tampak siap sedia mengikuti sidang. Persidangan tampak akan dimulai.
Namun, hakim ketua Bambang Joko Winarno yang membuka persidangan kemudian menyampaikan pemberitahuannya.
Baca juga:Korban Kebakaran di Paluta Terima Donasi dari Parsadaan Parpaluta
“Begini ya. Kebetulan bapak ibu hakim adhoc Tipikor lagi ada pelatihan di Hotel Grand Mercure Medan sehingga majelis hakimnya tidak lengkap.
Sidang kita lanjutkan pekan depan. Begitu ya? Pak jaksa sama penasihat umum,” kata sembari mengetuk palu. Sidang kemudian resmi ditunda.
Secara terpisah, Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan tentang para hakim adhoc tipikor sedang melaksanakan pelatihan.
“Pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) di Hotel Grand Mercure Medan.
Kalau gak salah selama empat hari berturut-turut mulai Selasa sampai Jumat,” jelasnya.
3 Mantan Pejabat
Diberitakan sebelumnya, 3 mantan pejabat perusahaan perkebunan kebanggaan Pemprov Sumut tersebut yakni Heriati Chaidir (62) selaku Direktur periode 2007 hingga 2010.
Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi juga selaku Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan M Syafi’i Hasibuan, sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, dijadikan sebagai menjadi terdakwa perkara korupsi pembelian lahan PT PSU yang ditaksir merugikan negara Rp109,2 miliar.
Baca juga:Berkas Korupsi 3 Mantan Pejabat PT PSU Rp109,3 M Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Ketiga terdakwa didakwa menyalahgunakan anggaran PT PSU dengan membuka areal perkebunan baru berlokasi di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 518,22 Hektare Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
Hasil audit akuntan publik, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan periode 2007 hingga 2019 mencapai Rp109.268.887.612. (Iskandar/hm06).
NEXT ARTICLE
Kapolres Tapsel: Jangan Kendur Patuhi Prokes