Sebulan Usai Curi Motor di Teluk Mengkudu, Pria Ini Diciduk Polisi dari Gubuk Kafe
sebulan usai curi motor di teluk mengkudu pria ini diciduk polisi dari gubuk kafe
Sergai, MISTAR.ID
Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Teluk Mengkudu berhasil diciduk setelah perantara dan pembeli kendaraan curian itu ditangkap polisi lebih kurang sebulan lalu.
Tersangka pelaku pencurian inisial ZA alias Ayung (41)–warga Dusun I Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu–ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, Minggu (5/2/24) dari sebuah gubuk kafe.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan Ayung dilakukan berdasarkan pengaduan Erningsih (43), warga Dusun I Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, sesuai laporan polisi nomor LP/B/56/XII/2023/SPK/Polsek Teluk Mengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 9 Desember 2023.
Dalam pengaduannya, Erningsih mengatakan, rumahnya sudah terbuka saat ia terbangun sekira pukul 05.00 WIB, Sabtu (9/12/23).
Baca juga: 2 Ormas di Kecamatan Galang Bentrok, 5 Orang Kena Bacok dan Luka Tembak
Setelah mengecek barang-barang di rumahnya, Erningsih mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang yaitu, 1 unit sepeda motor matic BK 6569 AEB, 3 unit handphone, serta sepasang sandal kulit.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menemukan sepeda motor milik Erningsih telah dijual SG kepada seorang pembeli.
Polisi kemudian meringkus SG di kediamannya di Dusun Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan keterangan SG, polisi kemudian berhasil meringkus S alias Bunjel sebagai orang yang membantu menjualkan sepeda motor milik Erningsih dan Su alias Sidik selaku pembeli.
Beberapa hari kemudian Bunjel dan Sidik ditangkap, di Kabupaten Simalungun, tepatnya Kamis (14/12/23).
Baca juga: Maling Beraksi Curi Sepeda Motor Saat Pemiliknya Salat di Masjid
“Berdasarkan keterangan tersangka SG, Bunjel, dan Su, diketahui jika pelaku pencurian sepeda motor milik pelapor adalah ZA alias Ayung. Tim selanjutnya memburu Ayung,” kata Edward.
Selanjutnya, Senin (5/2/24) dinihari sekira pukul 02.00 WIB, Ayung akhirnya diciduk polisi di gubuk kafe Pematang Pasir, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor jenis matic milik pelapor, 1 unit handphone, dan sepasang sandal kulit.
“Atas perbuatannya, tersangka ZA alias Ayung dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni SG, S, dan Su yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, berkas perkaranya telah dikirim ke JPU,” jelas Edward. (Damanik/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Raja Charles III Didiagnosa Kanker