Sebulan Sudah, Tuntutan Terdakwa Perkara Penculikan Belum Dibacakan
sebulan sudah tuntutan terdakwa perkara penculikan belum dibacakan
Medan, MISTAR.ID
Hampir sebulan lamanya, sejak perkara pidana terdakwa Ayong yang didakwa menculik Ationg, tuntutannya belum juga dibacakan jaksa penuntut umum, Tiorida SH. Sejak rencana tuntutan diawali pada Selasa (10/11/20) lalu, hingga Selasa (8/12/20) ini belum juga dibacakan.
Saat jaksa penuntut umum, Tiorida dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menanyakan perihal tuntutan itu, wartawan tidak mendapatkan jawaban konfirmasinya.
Tak hanya di WhatsApp, saat dikonfirmasikan melalui telepon selulernya juga tak mengangkat panggilan.
Baca Juga: Hakim ‘Sentil’ Ayong, Terdakwa Kasus Penculikan
Hakim ‘Sentil’ Terdakwa
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dan Hakim Anggota Tengku Oyong menyentil Ayong dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/11/20) bulan lalu.
Hal ini terungkap ketika seorang hakim anggota, Tengku Oyong menyentil sikap Ayong yang berkelik menyatakan, bahwa Ationg yang meminta terdakwa diantar ke Tanjungbalai untuk melunasi pembayaran hutang.
Padahal sangat jelas yang mengatur dan membawa Ationg pergi ke Tanjungbalai adalah Ayong. Dan selain itu Ayong tidak sendirian karena ada dua temannya Edo dan Robi.
Baca Juga: Poldasu Tangguhkan Penahanan Ayong, Tersangka Penculikan Ationg
“Alasan kamu tidak bisa diterima secara logika, mana mungkin kamu minta perlindungan secara nyatanya kamu bertiga sedangkan ationg cuma satu orang,” tegur Oyong.
Saat Penuntut Umum Nelson menanyakan kan kamu sudah melaporkan ke Percut Sei Tuan pada 3 Januari 2020, lalu pada 7 Januari kamu membawanya dari Selecta dengan alasan si Ationg ke Tanjung Balai.
Pertanyaannya dari alur keterangan mu, setelah dari selecta kan dibawa ke Bilal dan selanjutnya menuju Tanjungbalai, mengambil rute dari mana?, Ayong menyatakan dari Bandar Selamat, lalu apakah kamu melewati Polsek Percutseituan, lagi terdakwa Ayong menjawab iya.
Baca Juga: Hendri Wijaya, Saksi Kasus Penculikan Cabut Keterangan
Dimana Ayong menyatakan kenapa dirinya membawa Ationg ke Polsek Tanjungbalai Selatan, selain permintaan dari Ationg, Ayong mengaku takut ditipu lagi sebab Ationg suka ingkar perjanjian.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jarihat maupun Hakim Anggota, Tengku Oyong, kamu kan sudah melaporkan dia ke Polsek Percutseituan ya sudah tunggu saja prosesnya.
“Jelas sekali perbuatan mu telah merampas kemerdekaan seseorang, bisa saja dengan jumlah yang lebih korban merasa takut dan mengikutinya saja,” ujar Jarihat.
Menimpali itu Tengku Oyong, mengingatkan terdakwa bahwa yang dilakukannya itu membuat ketakutan korban terlebih apa yang dilakukan Ayong tidak bisa dibenarkan.
“Meski Ayong tetap berkelik, bahwa Ationg tidak diperlakukan kasar dan diantarkan ke rumah mertuanya. Namun perbuatannya tersebut tidak bisa dibenarkan,”ucap Oyong.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Sekdis Kesehatan Toba Imbau Warga Patuhi Prokes di TPS