Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Rusak Pintu Pagar PT BUK, Kelompok Loyd Ginting Dilapor ke Polres Karo

journalist-avatar-top
By
Sunday, May 8, 2022 16:58
6
rusak_pintu_pagar_pt_buk_kelompok_loyd_ginting_dilapor_ke_polres_karo

rusak pintu pagar pt buk kelompok loyd ginting dilapor ke polres karo

Indocafe

Karo, MISTAR.ID

Sekelompok orang yang diduga suruhan oknum Loyd Ginting kembali melakukan pengerusakan Pintu pagar besi dengan ukuran lebar 8×2,5 meter milik PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) No 1 Tahun 1997 seluas sekitar 89,5 hektar di Puncak 2000 Siosar, Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Atas perbuatan tersebut, perusahaan telah melaporkan kasus pengerusakan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/364/V/2022/SPKT/Res T. Karo/ dengan terlapor Lloyd Ginting dkk atas peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.

Dimana telah ada kesepakatan pada 18 April 2022 lalu Polres Karo dipimpin Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar telah menyepakati pihak warga Desa Sukamaju dan Pihak PT BUK menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sembari menunggu adanya putusan yang inkrah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.

Baca juga: Buntut Kiriman Peti Mati di Desa Paropo Dairi, Forkopimca Silahisabungan Imbau Warga Tak Terprovokasi

“Yang mengejutkan, kesepakatan itu ditandatangani Lloyd Ginting, Bahagia Ginting, Simon Ginting, namun orang ini yang hadir pada pertemuan di Polres Karo. Sebagian orang ini hadir juga bersama Ibu Intan Sembiring pada saat pengrusakan pintu pagar milik PT BUK pada Sabtu (7/5/22),” ungkap karyawan PT BUK L Barus, D Sitepu, Edy didampingi Lawyer PT BUK Aslia Rubianto Sembiring.

Informasi awal diperoleh, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 9.00 WIB. Kejadian itu berawal pada saat itu sejumlah karyawan PT BUK melakukan monitoring Puncak 2000 di Siosar.

“Ada sekelompok orang melakukan penebangan pohon dan membongkar pintu pagar milik PT BUK,” ungkap karyawan PT BUK, Barus dan Edy kepada wartawan, Sabtu (7/5/22) petang.

Baca juga: Kapolres Karo Ikut Dorong Mobil Mogok di Jalan

Hal ini dilaporkan secara lisan ke Polres Karo dan pelaporan resmi. Ia menambahkan beberapa hari lalu PT BUK telah memenangkan gugatan yang dilakukan oleh Lloyd Ginting dan kawan kawan dalam perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon/pengggugat dalam hal ini Prada Ginting dan Lloyd Ginting Munthe dan menghukum para pemohon
membayar biaya perkara tingkat kasasi Rp500.000,”tegas kuasa hukum, Aslia Rubianto Sembiring. (eva/hm09)

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES