Polsek Bandar Pulau Ringkus Lima Pengedar Sabu
polsek bandar pulau ringkus lima pengedar sabu
Asahan, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, berhasil menangkap lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di wilayah Kecamatan Bandar Pulau.
Para pelaku berinisial RP (32), MB (33), UND (42) yang merupakan warga Dusun II dan III Desa Gajah Sakti, serta AP (34) dan RH alias Kepet (38), warga Jalan Ir. H. Juanda, Kisaran Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/1/25) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe kepada wartawan menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga Dusun III Desa Gajah Sakti mengenai transaksi narkotika yang akan berlangsung di daerah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal menyelidiki lokasi yang disebutkan.
Baca Juga: Personel Polres Labusel Ditikam Pengedar Narkoba, Sita 7,83 Gram Sabu dan Dua Bilah Pisau
"Personel langsung menuju rumah salah satu pelaku berinisial RP sesuai informasi dari warga. Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,39 gram, satu timbangan elektrik, satu alat hisap (bong), serta dua ponsel milik pelaku," ungkap Arbin Rambe, Selasa (14/1/25).
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RP memperoleh sabu tersebut dari RH alias Kepet seberat 4 gram dengan harga Rp3 juta. Dari jumlah tersebut, sabu senilai Rp100 ribu telah digunakan untuk membeli rokok.
"Para pelaku bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika. Kami juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar 2,9 juta rupiah yang diduga hasil transaksi," tambahnya.
Kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (perdana/hm20)
NEXT ARTICLE
Juventus Siap Datangkan Alberto Costa