Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polrestabes Medan Tangkap Dua OKP Pemeras Proyek Bangunan

journalist-avatar-top
By
Sunday, April 17, 2022 19:39
8
polrestabes_medan_tangkap_dua_okp_pemeras_proyek_bangunan

polrestabes medan tangkap dua okp pemeras proyek bangunan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Dua oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) diamankan tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (16/4/22).

Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap penanggung jawab bangunan proyek di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kedua pelaku pemerasan yang ditangkap yakni Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Sergai dan Syeh Abidin Hasibuan (37) warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang diusahai korban Dedy AP (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.

Baca juga:Ormas dan OKP di Galang Deli Serdang Bagikan Beras pada Warga Kurang Mampu

“Tersangka meminta uang pembinaan OKP. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Minggu (17/4/22).

Firdaus mengatakan, awalnya tersangka mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022 lalu.

“Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022 lalu, korban memberikan uang kepada pelaku Hasibuan senilai Rp5.000.000,” sebutnya.

Ketika itu, lanjut Firdaus, Hasibuan mengatakan kepada korban, akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari OKP lainnya.

Selanjutnya, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000, namun ditolak karena sudah pernah diberi.

Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Walikota Medan supaya ditindak. Korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan nasib yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.

“Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp4.000.000, kepada kedua tersangka sehingga langsung dilakukan penyergapan.

Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) android dan uang tunai Rp4.000.000.

Kepada polisi, tersangka Muhammad Tri Mandala Putra alias Putra mengakui telah melakukan pengancaman via pesan WA terhadap korban dan meminta uang senilai Rp10.000.000.

Baca juga:Pemilik Panti Pijat di Deli Serdang Dipaksa Bayar Setoran ke Preman

“Tersangka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp4.000.000, mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi,” bebernya.

Tersangka Syeh Abidin Hasibuan, juga mengaku melakukan hal serupa.

“Ancamannya akan menghancurkan proyek bangunan yang dikerjakan korban,” pungkas Firdaus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. (ial/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut