Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Pelaku Peragakan 14 Adegan


Jalannya proses rekonstruksi. (f: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Polres Samosir menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Ronal Triwanito Sitinjak, 25 tahun, seorang petani asal Desa Janji Raja, Kecamatan Sitio-Tio, Kabupaten Samosir, Rabu (19/3/2025).
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Samosir itu dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir dan penasihat hukum terdakwa.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, mengatakan penyelidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/I/2025/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara yang diajukan oleh pelapor Dewi Canpralisan Sitinjak pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/06/I/2025/Reskrim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/06/I/2025/Reskrim pada 22 Januari 2025.
Pada 27 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Samosir mengembalikan berkas perkara tersangka, Dimhot Sitinjak alias Pak Melantri (44), dengan nomor surat B-178/L.2.33.3/Eoh.1/02/2025 untuk dilengkapi (P19).
Tersangka Dimhot Sitinjak alias Pak Melantri, 44 tahun, didampingi penasihat hukum Priska Simarmata, dalam proses rekonstruksi. Rekonstruksi dilakukan di halaman Polres Samosir dengan menggambarkan lokasi kejadian di warung tuak milik Rajeskanna Sihombing di Desa Janji Raja.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari pertemuan di warung tuak, perselisihan dengan korban, hingga penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun kronologi kejadian yang diperagakan dalam rekonstruksi diawali saat korban dan temannya datang untuk minum tuak hingga korban lari kesakitan ke rumahnya setelah dadanya ditusuk pisau dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, Kepala Desa Janji Raja melaporkan peristiwa ini ke Polres Samosir. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut dan memastikan kronologi sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan. Hasil rekonstruksi ini diharapkan dapat menjadi alat bukti yang memperkuat proses hukum terhadap tersangka," ucap Edward. (pangihutan/hm24)