Modus Urus Dokumen Tanah, Wanita ini Rugikan Korbannya Capai Rp3,3 Miliar
modus urus dokumen tanah wanita ini rugikan korbannya capai rp33 miliar
Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menahan Nina Wati dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus dapat mengurus surat dokumen tanah.
Dalam kasus ini, tersangka Nina Wati rugikan korbannya atas nama Henry Dumanter hingga Rp3,3 Miliar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kini NW telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penipuan pengurus dokumen surat tanah milik korban Henry Dumanter.
Baca juga : Terus Bertambah, Polda Sumut Kini Terima 7 LP Kasus Penipuan Nina Wati
Kata Hadi dalam laporan Polisi korban Henry alami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Ditaksir kerugian Henry (Dumanter) sekitar 3,3 miliar. Tersangka berjanji bisa menerbitkan SHM atas tanah yang berada di tanah PTPN,” ujar Hadi Wahyudi, Senin (20/5/24).
Lanjut Hadi, proses hukum terhadap NW masih terus berjalan atas beberapa Laporan Polisi (LP) yang sedang ditindaklanjuti di Ditreskrimum Polda Sumut.